Pojok6.id (Pohuwato) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, Limonu Hippy berharap, Pemerintah Daerah fokus pada percepatan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wilayah pertambangan rakyat. Legalitas itu telah lama dinantikan.
“Bentuk keseriusan pemerintah daerah dan provinsi yang kita tuntut, sudah cukup lama kita berharap legalitas tambang ini. Lagi-lagi kalau masyarakat beraktivitas ditambang itu dianggap PETI,” Kata Limonu Hippy, Senin (9/1/2023)
Limonu menyampaikan, bahwa para pekerja tambang emas selalu dihantui rasa was was. Sebab beraktivitas di lokasi yang belum mengantongi izin pertambangan. Olehnya pemerintah diminta serius, karena para pelaku usaha tambang disebut telah siap dalam pengurusan izin.
“Padahal kalau ditanya ke penambang, hari ini mereka urus izin, hari ini mereka mau, tapi memang belum sampai disitu tahapan. Tahapan yang dilakukan pemerintah adalah dan penyelesaian dokumen pengelolaan WPR, dan itu belum selesai,” Jelasnya.
Kemudian ia meminta pemerintah mempertimbangkan lagi untuk menertibkan penggunaan alat berat, oleh pelaku usaha tambang. Menurutnya, ada ratusan pekerja yang berharap mengais pundi-pundi penghasilan dari penggunaan alat berat di lokasi pertambangan.
“Sehingga kami berharap ke pemerintah daerah untuk tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan untuk mengambil penerbitan terhadap aktivitas tambang masyarakat,” Pungkasnya.