Pojok6.id (Gorut) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, menyatakan bahwa setiap aparat desa mesti paham dengan peraturan baru soal simpul perizinan. Dia tidak menginginkan terdapat aparat pemerintah desa yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan kewenangan.
“Perlu ada penguatan kepada kepala desa dan aparatnya supaya mereka benar-benar tahu dan mengerti bagaimana prosedur perizinan yang baru itu sudah satu pintu yaitu melalui ptsp,” katanya usai rapat rencana kerja tindak lanjut (RKTL) terhadap rekomendasi bimbimgan teknis simpul perizinan, Kamis (25/11/2021).
Ia pun mengingatkan agar pemerintah desa tidak sembarangan lagi untuk mengeluarkan rekomensasi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada semua pihak.
“Jadi, jangan sampai pemerintah desa tidak lagi memperhatikan ketentuan yang ada tentang IMB, baik itu rumah masyarakat, bangunan pemerintah dan gedung milik pihak swasta,” ujarnya.
Adanya simpul perizinan yang baru ini diharapkan dapat membaut semua perizinan di Gorontalo Utara berjalan dengan baik dan mudah.
“Olehnya itu saya berharap perizinan itu jangan terlalu banyak prosedur lagi. Tapi tetap bersandar dengan peraturan-peraturan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.(Adv/Jar)