Antisipasi Pekat Dan Gangguan Kamtibmas, Polresta Gorontalo Kota Gelar Patroli Malam

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat) dan gangguan kamtibmas serta kejahatan jalanan, menggelar patroli malam hari, khususnya di lokasi dan jam yang di anggap rawan, Sabtu malam (01/06/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Suharjo, juga dihadiri Kasat Samapta Kompol Asli, dan Kasat Narkoba  Akp Ricky P. Parmo, serta personil Polresta Gorontalo Kota itu, menyisir beberapa kos kosan dan tempat hiburan.

Dijelaskan Kompol Suharjo, kegiatan patroli ini untuk  mengantisipasi gangguan masyarakat serta Penyakit Masyarakat seperti miras, balap liar, Judi, Premanisme, prostitusi online, sajam dan Narkoba.

Read More

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, diwilayah hukum Polresta Gorontalo Kota” ujar Kompol Suharjo.

Ia juga menuturkan, untuk sasaran patroli kali ini adalah kos kosan, tempat hiburan, warung yang di duga menjual miras, serta tempat berkumpulnya masyarakat yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakn, bahwa kegiatan ini juga merupakan respon cepat pihak Polri dalam menerima aduan masyarakat, terkait adanya tindakan balap liar yang terjadi sepanjang jalan andalas dan bundaran HI, yang dapat meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

“Dari hasil kegiatan tersebut didapati beberapa remaja yang sedang nongkrong dipingir jalan, dan dilakukan pemeriksaan mencegah adanya barang- barang terlarang seperti sajam maupun narkoba, dan tidak ditemukan barang-barang terlarang tersebut,” terang Kompol Suharjo

Ditempat terpisah Kombespol Ade Permana, mengatakan bahwa polri menjamin keamanan dan kenyamanan  masyarakat saat beristirahat, dengan meningkatkan patroli di jam rawan dan tempat yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kemanan dan ketertiban di Kota Gorontalo merupakan tanggung jawab kita bersama, jadi jika mengetahui atau melihat suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke hallo kepoltesta 0821-9275-2828  untuk bisa di tindak lanjuti,” tutup KBP Ade

Related posts