Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Muhammad Rudy Salahuddin, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD. Permintaan ini muncul karena Pj Gubernur tidak menyampaikan pemberitahuan resmi, terkait penundaan pelaksanaan rapat Paripurna.
Adhan mengungkapkan bahwa Pj Gubernur saat ini sedang mengikuti kegiatan di Jenewa, Swiss, dari tanggal 7 hingga 11 Juni 2024. Informasi ini diketahui melalui surat yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, Gubernur dan DPRD merupakan mitra sejajar. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pj Gubernur dalam rapat Paripurna tanpa pemberitahuan resmi, adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kemitraan ini,” jelas Adhan, pada Senin (10/6/2024).
Dambea menambahkan, bahwa pihak DPRD Gorontalo sedang menunggu permintaan maaf resmi dari Pj Gubernur.
“Kami menunggu permintaan maaf dari Gubernur Gorontalo atas ketidakhadirannya, kalau perlu lewat media supaya banyak yang tahu,” tambahnya.
Permintaan maaf tersebut dianggap penting untuk menjaga keharmonisan dan profesionalisme, antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra kerja yang sejajar dalam pemerintahan daerah. (Adv)