JAKARTA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020 dalam waktu beberapa bulan kedepan akan segera dilaksanakan. Terkait hal ini Pemprov Gorontalo melakukan pembinaan dan arahan untuk penyempurnaan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo TA. 2020, yang diadakan di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (1 /10/2019).
Salah satu materi yang dibahas yaitu kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020. Menurut Dony S. Priyadono, Kasubdit DAU Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), tahun depan kebijakan umum TKDD diarahkan pada belanja perbaikan kualitas layanan dasar publik.
“TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah,” kata Dony.
Tiga hal yang menjadi prioritas dalam TKDD yaitu kualitas layanan dasar publik yaitu mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.
Meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi. Yang terakhir yaitu belanja yang lebih produktif yaitu dengan meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
Dony menjelaskan, untuk mengakomodir program-program daerah, harusnya musrenbang nasional menjadi event yang penting bagi daerah untuk mengusulkan prioritas masing-masing daerah. Ini dikarenakan seluruh Kementrian/Lembaga serta seluruh daerah se Indonesia berkumpul disitu.
“Karena seluruh pendanaan baik sumbernya APBN murni, pinjaman, hibah, semua ada disana ( musrengbang nasional ),” jelas Dony.
Namun Dony mengingatkan agar daerah tidak terlalu tergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK), karena keterbatasan anggaran dan banyaknya usulan dari daerah yang melebihi ketersediaan anggaran.
Ia menambahkan, kegiatan di daerah, dari manapun sumbernya jangan sampai overlapping pendanaannya.
“Kalau sudah bukan kewenangan pusat, daerahlah. Bisa melalui manapun pak, bisa melalui transfer ke daerah dalam bentuk DAK fisik maupun non fisik, bisa melalui hibah juga pak,” urai Dony.
Selain pemateri dari Ditjen Perimbangan Keuangan, juga hadir sebagai pemateri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Hadir dalam pertemuan tersebut pejabat di lingkup Pemprov Gorontalo diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi, beberapa eselon II OPD Pemprov Gorontalo dan pejabat terkait lainnya. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo