Kota Gorontalo – Tahun 2018 hingga 2019 mendatang merupakan tahun politik. Dimana saat itu, para anggota legislatif aktif (petahana) yang nanti akan maju lagi sebagai Caleg dalam Pemilu Serentak, juga akan melakukan reses bersamaan dengan masa kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo menyatakan, silahkan saja anggotanya melakukan reses, karena itu merupakan tugas dari anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang.
“Karena kita ketahui bersama Aleg yang saat ini sementara menjabat, juga akan maju lagi sebagai Caleg. otomatis di dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, dia juga mempunyai fungsi dan tugas termasuk di dalamnya menjalankan reses,” kata Yanto.
Menurutnya, sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang dan PP 16 atau PP 12 disebutkan bahwa Anggota DPRD setiap 4 bulan sekali, melakukan reses yang dibiayai APBD. “Silahkan saja para Aleg yang juga sebagai Caleg menjalankan reses, yang penting tidak ‘menjual diri’. Dalam artian, dia tidak boleh mempromosikan diri akan maju lagi dengan nomor urut sekian dari partai A atau partai B,” lanjutnya.
Karena reses dibiayai oleh APBD dan diatur dalam Undang-Undang, lanjut Fedriyanto, silahkan saja dijalankan oleh para Aleg karena itu merupakan pertanggung jawaban sebagai Anggota DPRD kepada para konstituennya. (idj)