Aleg Otan Mamu Rangkap Ketua Yayasan, Umar Aziz Sentil UU Nomor 17 Tahun 2014

Ketua Yayasan Haamilul Qur`an Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Umar Abdul Azis (foto : Istimewa)

Pojok6.id () – Ketua Yayasan Haamilul Qur`an Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Umar Abdul Azis memberikan komentar terhadap jabatan anggota DPRD, , yang merangkap Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih Kecamatan Paguat. Yayasan tersebut mengelola hibah 300 juta rupiah dari pemerintah.

“Beliau Pak Otan Mamu sebagai anggota legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih, mengelola dana hibah terbesar untuk pendidikan di tahun anggaran 2023, sebesar 300 juta,” Kata Umar Abdul Azis, Rabu (22/2/2023).

Umar menyoroti rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, posisi Otan Mamu akan berbenturan dengan UU nomor 17 tahun 2014. Untuk diketahui, posisi Otan Mamu sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih, sesuai surat keputusan Menkumham, nomor AHU-0006419.AH.01-04 tahun 2020.

Read More

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 tentang larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan. Pada ayat 2 disebutkan, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” Imbuhnya.

Selanjutnya, Umar bicara sanksi dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014. Sebelumnya, Umar menyampaikan kritikan terhadap pemerintah daerah, atas dana hibah 300 juta rupiah terhadap yayasan milik Otan Mamu.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2, dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih yang diketuai Otan Mamu, dipilih pemerintah daerah sebagai pilot project program 1 hafiz 1 desa. Hal ini dibenarkan sendiri oleh Otan Mamu. Menurutnya, konsep yang dijalankan yayasan, sesuai dengan program visi-misi pemerintahan Saipul -Suharsi.

Related posts