AJI Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis Pers Humanika IAIN Gorontalo

GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo mengecam aksi kekerasan terhadap salah satu jurnalis Humanika IAIN Gorontalo, Faisal Saidi.

Menurut Faisal Saidi melalui keterangan tertulisnya, kejadian tersebut berawal saat dirinya bersama sejumlah jurnalis pers Humanika IAIN menyampaikan sosialisasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pers mahasiswa Humanika kepada mahasiswa baru, pada kegiatan pra-Pengenalan Budaya Akademik Kampus (Pra-PBAK), yang dilaksanakan di kampus II IAIN Gorontalo di Limboto, Selasa (20/8/2019).

Dalam sosialisasi itu, pers mahasiswa Humanika menyatakan sikap untuk menolak berbagai bentuk pungli di kegiatan PBAK. Faisal Saidi salah satu yang menyampaikan sikap itu. Berselang sejam setelahnya, mereka berkumpul untuk melakukan rapat redaksi meliput isu pungli di PBAK.

Read More

Sementara rapat berlangsung, Faisal akan beranjak untuk mewawancarai Wakil Rektor III dan Komite Pengarah (steering comite) PBAK. Namun sebelum beranjak, datang IH, masyarakat sipil yang diduga terlibat dengan proyek dugaan pungli PBAK yang sementara diliput Humanika.

IH kemudian memanggil Faisal dan menanyakan persoalan sikap Humanika yang menolak pungli di PBAK. Tidak lama kemudian IH langsung melayangkan pukulan ke arah Faisal, dan mengenai bagian belakang telinga kiri.

Setelah itu IH pergi begitu saja, keadaan di sekitar tempat rapat yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pra-PBAK, menjadi kisruh. Agar tidak ada insiden lagi, Faisal diamankan oleh temannya menjauh dari tempat kejadian.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pada pukul 12.00 Wita, menurut Faisal, dia didatangi oleh IH. Saat itu, IH mengancam Faisal agar tidak meliput isu pungli PBAK.

Setelah kejadian itu, beberapa anggota Humanika yang lain, terjebak di lokasi sampai pukul 18.30 Wita, dengan perasaan was-was karena merasa dipantau oleh beberapa orang yang tak dikenal.

Menanggapi kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo menyatakan sikap mengutuk pemukulan terhadap Faisal Saidi, dan intimidasi kepada jurnalis Humanika.

“Kami AJI Kota Gorontalo, mengutuk kejadian ini. Karena cara-cara kekerasan seperti ini akan menghambat kemerdekaan pers,” ujar Andri Arnold, Ketua AJI Kota Gorontalo.

Beberapa poin pernyataan sikap AJI Kota Gorontalo:

1. Mengecam tindakan oleh pelaku kekerasan terhadap jurnalis Humanika, Faisal Saidi.

2. Kejadian ini adalah bentuk pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, bahwa, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

3. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput atau karena pemberitaan. (**)

Related posts