GORONTALO – Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, mengingatkan badan dan panitia pengumpul zakat fitrah, untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang layak menerimanya.
Adnan menyebut, dari edaran yang dikeluarkan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyalurkan zakat fitrah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau biasa disebut Basis Data Terpadu (BDT), akan dilihat lagi sejauh mana penerapan kebijakan tersebut.
“Karena sempat ditanyakan juga oleh masyarakat terkait kebijakan itu, dan kita akan lihat dulu bagaimana penerapannya. Yang jelas zakat fitrah itu harus diterima oleh mustahik yaitu orang yang layak menerimanya”ungkap Adnan.
Adnan yang juga Aleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (F-PKS), mengingatkan kepada umat muslim di Provinsi Gorontalo, jangan sampai terlambat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Karena, ia mengatakan saat pemerintah ini pemerintah di Kabupaten/Kota sudah menetapkan nilai pembayarannya.
“Karena sudah ditetapkan nilai pembayarannya, saya imbau umat muslim di Provinsi Gorontalo bisa segera membayarnya. Sebab, batas pembayaran zakat fitrah sesuai syariat harus dilaksakan sebelum khatib turun dari mimbar”tandasnya. (Adv/Aan)