Adhan Dambea Ungkap Penyebab Konflik Pertambangan di Pohuwato

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, , mengungkapkan peristiwa tragis yang terjadi pada tanggal 21 September 2023, di Kabupaten Pohuwato.

Pada hari itu, Kantor Bupati Pohuwato dibakar, fasilitas Kantor DPRD rusak parah, dan rumah dinas bupati mengalami kerusakan serius. Kejadian ini dianggap luar biasa oleh Adhan, yang telah menjadi aktivis sejak tahun 1977.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Adhan dan timnya Komisi I, akar permasalahan konflik ini terletak pada dua masalah utama. Pertama, terkait izin pertambangan, dan kedua adanya perselisihan di dalam koperasi.

Read More

“Di Pohuwato, terdapat dua koperasi, salah satunya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani,” ujar Adhan

Kepada media, Adhan menjelaskan, bahwa izin pertambangan telah dikeluarkan pada tahun 2009 saat Zainuddin Hasan menjabat sebagai Bupati Pohuwato. KUD Dharma Tani diberikan izin untuk operasi produksi pertambangan dengan luas 100 hektar.

“Namun, pada tahun 2015, terjadi perubahan dalam kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dialihkan kepada PT PETS berdasarkan surat keputusan gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut ada peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2012, atas perubahan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, itu dicantumkan bahwa dilarang pemegang IUP menyerahkan kepada perusahaan,” tambahnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, bahwa dalam peraturan disebutkan bahwa izin yang sudah berlalu, harus diserahkan kepada pihak lain, jika belum diproduksi dalam 10 tahun

“Namun, saat itu baru enam tahun, antara 2009 ke 2015, sejak izin diberikan kepada KUD Dharma Tani, sehingga belum mencapai masa tenggang,” lanjut Adhan

Selanjutnya, Ia menambahkan pada tahun 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan semua izin, termasuk keputusan gubernur, serta surat-surat yang terkait dengan KUD Dharma Tani. Putusan ini dikuatkan oleh kasasi, sehingga izin-izin tersebut dinyatakan batal

“Jadi keputusan pengadilan tinggi nomor 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung nomor 328 K/PDT/2017/ tanggal 17 April 2006. Jadi dibatalkan semua,” tandasnya

Terakhir, sebagai respon terhadap situasi ini, Komisi I berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati dan mantan Bupati Pohuwato, Ketua KUD Dharma Tani Pohuwato, Ketua , serta perwakilan dari OPD Provinsi Gorontalo. (Adv)

Related posts