Pojok6.id (Peristiwa) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Abu Arif Hasibuan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo, yang memutus kontrak secara sepihak dalam proyek pekerjaan Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo.
Dalam putusan tersebut, menetapkan Dinas PU Kota Gorontalo terbukti bersalah atas perbuatan melawan hukum dalam pemutusan kontrak yang merugikan A.A Hasibuan. Untuk itu, Dinas PU Kota Gorontalo wajib membayar ganti rugi sebesar 1,5 Milyar rupiah.
Frengki Uloli selaku kuasa hukum A.A Hasibuan mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di Jl. Panjdaitan melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.
“Atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo tersebut selanjutnya klien kami langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan, yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material,” kata Frengki.
Namun, lanjut Frengki, hanya berselang empat hari setelah Hasibuan melakukan persiapan segala kebutuhan untuk proyek tersebut, justru PPK pada tanggal 9 Desember 2022 memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya.
“Tentu hal ini mengakibatkan klien saya sangat dirugikan. Puncaknya klien saya sepakat untuk mengajukan gugatan pada tanggal 28 Juli 2023 dan diregistrasi oleh pengadilan negeri gorontalo dengan nomor perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Gto,” ungkap Frengki.
Frengki menambahkan, pihaknya merasa puas dengan putusan tersebut meskipun dalam gugatan A.A Hasibuan menuntut kerugian materil sebesar 1,5 Milyar dan Immaterial sebesar 100 juta rupiah.
“Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan,” pungkas Frengki.