72 Hari Menuju Pesta Demokrasi Pilkada, KPU Buteng Buka Pendaftaran 1.218 KPPS

Kadiv Parmas dan SDM KPUD Buton Tengah, Karlianus Poasa

Pojok6.id (Pilkada) – Tujuh puluh dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membuka pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan melaksanakan pungut hitung di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Dalam tahapan perekrutan KPPS ini, KPU Buteng membutuhkan 1.218 orang Anggota KPPS yang tersebar di 174 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari Tujuh kecamatan yang terdiri dari 77 Desa/Kelurahan se Kabupaten Buton Tengah.

Perekrutan ini dimulai sejak tanggal 17 September dan berakhir pada tanggal 28 September 2024 serta terbuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada pengumuman.

Read More

“Jadi rencana jadwal pendaftaran KPPS itu pada tanggal 17 sampai 21 September dengan total 1.218 orang yang akan ditugaskan di 174 TPS yang tersebar di 77 desa dan kelurahan serta 7 kecamatan,” papar Ketua divisi parmas dan SDM Kharlianus Poasa.

Lebih lanjut Charly sapaan akrab kadiv Parmas dan SDM KPU Buteng ini mengatakan pendaftaran calon anggota KPPS ini terbuka untuk semua masyarakat Buton Tengah baik laki-laki maupun perempuan selama pendaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Saya selaku Kordiv SDM Buton Tengah, membuka diri untuk masukan masyarakat dalam bentuk saran atau ide dalam pembentukan KPPS, agar pelaksanaan Pilkada kedepannya bisa berjalan dengan baik,” tukas Karlianus Poasa pada saat di wawancara, Selasa (17/9/2024).

Charly juga menegaskan dalam perekrutan KPPS pihaknya akan berlaku profesional dan tidak melibatkan pihak-pihak tertentu atau orang dalam demi meluluskan salah satu calon anggota KPPS yang mendaftar. Dirinya menyebut bahwa dalam perekrutan KPPS untuk Pilkada tahun 2024 ini murni tanpa ada campur tangan dari orang dalam.

“Jadi saya perlu tegaskan bahwa perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024 ini kalau terkait orang dalam saya kira tidak bisa, karena semua akan menyesuaikan prosedur yang ada, saya selaku kadiv SDM selalu membuka diri untuk masukan masyarakat berupa saran serta ide dalam pembentukan KPPS, tujuannya agar Pilkada ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya lebih lanjut.

Karlianus berharap agar dalam proses perekrutan sampai dengan penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik serta bisa melayani masyarakat dengan maksimal.

“Saya berharap kepada anggota KPPS yang nantinya terpilih bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Berikut Tahapan seleksi pendaftaran calon Anggota KPPS.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September

4. Pengumuman hasil penelitian adimistrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September-5 Oktober)

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5-7 Oktober)

Adapun Syarat calon anggota KPPS adalah :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Related posts