Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum Boalemo (KPU) mengumumkan hasil penelitian perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Kantor KPU Boalemo, Sabtu (14/9/2024).
Dari hasil penelitian perbaikan, lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dinyatakan Memenuhi Syarat. Namun demikian KPU Boalemo memberikan catatan kepada dua Bapaslon, yakni Pasangan Rum Pagau – Lahmudin Hambali dan pasangan Sumarwoto – Nurmawan Pakaya.
“Bapaslon Pak Rum Pagau dan Pak Lahmudin Hambali kita nyatakan memenuhi syarat, dengan catatan sesuai dengan ketentuan untuk Pak Lahmudin Hambali SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD yang belum ada, sementara untuk surat keterangan SK pengunduran dirinya yang sementara berproses itu sudah ada,” Ungkap Anggota KPU Meks Lagibu.
Sementara untuk Bapaslon Sumarwoto – Nurmawan Pakaya, lanjut Meks, KPU Boalemo Juga memberikan catatan yakni terkait SK pemberhentian dari ASN yang masih dalam proses.
“Yang berikut Bapaslon Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya telah kami lakukan penelitian faktualnya, dengan memperhatikan yang telah terpenuhi kita nyatakan memenuhi syarat. Namun masih ada catatanya terkait dengan SK Pemberhentian ASN yang masih sementara berproses. Tapi secara admistrasi sudah terpenuhi untuk syaratnya sampai penetapan ini,” Kata Meks
Sementara untuk tiga Bapaslon lainnya KPU Boalemo tidak memberikan catatan, yakni pasangan Wahyudin Lihawa – Abdilah Alhasni, Dedi Hamzah – Riko Djaini dan Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo.