GORONTALO – Tiga orang massa aksi demo penolakan Undang-undang Omnibus Law, di Simpang Lima Talaga sempat diamankan aparat Kepolisian namun dilepas kembali, Kamis (8/10).
Tiga orang massa aksi yang diamankan aparat itu, merupakan gabungan dari seluruh Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh massa aksi, ketiga orang itu merupakan Mahasiswa dari Universitas Ichsan Gorontalo, IAIN Gorontalo, dan Mahasiswa dari Organisasi KAMMI.
“Tiga orang tersebut ditangkap dan diamankan di Mapolda Gorontalo, selanjutnya berkat pembicaraan dan gontok-gontokan tiga orang itu sudah dibebaskan oleh pihak Kepolisian,” kata Faisal Saidi, Koordinator Pendataan Massa Aksi, Kamis (8/10/2020).
Faisal menyatakan, sampai dengan saat ini total ada 5 orang dari massa aksi yang mengalami kekerasan dari aparat Kepolisian saat demo yang berlangsung berujung ricuh.
“Korban yang mengalami luka berat ada 3 orang dengan luka bocor dibagian kepala dan telah dirujuk di Rumah Sakit Multazam dan Rumah Sakit Bunda,” ungkap Faisal.
Sementara, Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan tiga orang tersebut merupakan bagian dari massa aksi yang tertinggal dari kerumunan saat kondisi demo sudah mulai ricuh.
“Mereka hanya bagian dari kerumunan yang tertinggal dan kita coba amankan, agar terhindar dari amukan warga sekitar atau provokator yang ingin menghakimi. Dan saya sudah minta untuk dikembalikan lagi,” jelas Pratama. (aan)