Bone Bolango – Sebanyak 2.078 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) dimusnahkan, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kamis (13/12).
Ribuan KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi itu dimusnahkan karena berbagai faktor, seperti perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.
“Jadi KTP-el yang kita musnahkan hari ini karena sudah tidak berlaku lagi. Semuanya dimusnahkan dengan cara menggunting KTP tersebut,” kata Bupati Bone Bolango, Hamim Pou didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Bambang Dwi Handoko, Kapolres AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, Sekda Ishak Ntoma, dan Kepala Disdukcapil Oktavianus Rahman.
Bupati Hamim Pou mengusulkan agar lebih efektif dan tidak terlalu repot, KTP-el yang sudah tidak digunakan itu bukan hanya digunting tapi dimusnahkan saja di daerah dan disaksikan Forkopimda setempat. “Kita buat berita acara pemusnahannya, dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda setempat,” lanjutnya.
Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan bersama, seperti isu penemuan KTP untuk menambah data pemilih atau kepentingan politik lainnya.
“Kami ingin membantu bapak-bapak di Dirjen Dukcapil. Kami sarankan hendaknya tidak sekedar pengguntingan saja, tapi juga sekaligus dimusnahkan di daerah, agar terhindar dari hal yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya.
Sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil, agar KTP-el yang sudah digunting tersebut tetap harus diamankan karena merupakan dokumen. (rls/idj)