1800 Pekerja di Gorontalo Akan Menerima Upah Subsidi Pemerintah Pusat

Menerima Upah
Rini Anggraini, Pengawas Tenaga Kerja Dinas PNM ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. (foto_aan)

GORONTALO – Pengawas Tenaga Kerja, Dinas PNM ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Rini Anggraini membenarkan hampir 1800 lebih pekerja sektor swasta di Provinsi Gorontalo yang menerima gaji dibawah Rp 5 Juta, akan menerima upah subsidi dari pemerintah pusat.

“Sesuai data yang terserap dan sudah terverifikasi ada 1800 an pekerja yang akan menerima upah subsidi dari pemerintah,” kata Rini, Rabu (26/8/2020).

Data 1800-an pekerja tersebut merupakan data yang diterima oleh pihaknya setelah berkoordinasi dengan pihak Cabang Gorontalo. Untuk secara teknis  pendataan pekerja yang akan menerima upah subsidi dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Read More

“Sesuai dengan regulasi yang ada semua data yang telah terintegrasi, oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada di masing-masing wilayah akan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Kemudian pihak BPJS akan mengirimkannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial,” Jelas Rini.

Ditambahkan Rini, untuk sistem penyaluran dana upah subsidi yang akan diterima oleh pekerja, sesuai dengan PerMenaker No. 14 Tahun 2020. Telah ditunjuk pihak per Bankan yang akan menyalurkannya ke masing-masing rekening pekerja.

“Di PerMenaker No.14 Tahun 2020 juga telah diatur sistem penyalurannya, diantaranya telah ditunjuk Bank penyalurnya. Hanya tinggal menunggu juknis dalam bentuk Keputusan Dirjen yang akan bertanggung jawab menyalurkan dana upah subsidi tersebut” Tutup Rini. (aan)

Related posts