18.000 Masyarakat Gorontalo Berpotensi Kehilangan Hak Politik

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat melakukan kunjungan ke KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (15/11/2023) Foto Istimewa

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi I , , mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan serius terkait perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang tersebar di kabupaten kota yang ada di Gorontalo.

Hal itu disampaikannya, saat diwawancarai oleh awak media pada saat melakukan monitoring logistik Pemilu di KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (15/11/2023).

AW Thalib menyampaikan bahwa sekitar 8.000-an warga di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo belum mendapatkan KTP-El, meskipun telah melakukan proses perekaman.

Read More

“Ada kurang lebih 10.000 penduduk yang meski sudah melakukan perekaman KTP-El, namun hingga saat ini belum memperoleh KTP. Totalnya, kita menghadapi potensi sebanyak 18.000 warga yang mungkin tidak dapat menggunakan hak politiknya pada tahun 2024 jika permasalahan ini tidak segera diseriusi,” ujar Thalib.

Lebih lanjut, Politisi senior itu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Dinas Catatan Sipil (Capil) dan jajaran penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, upaya bersama diperlukan agar warga yang masih menghadapi kendala dalam perolehan e-KTP dapat segera teratasi.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah melalui Capil dan jajaran penyelenggara Pemilu. Kita perlu bergerak bersama untuk mengejar sisa perekaman e-KTP yang masih kurang atau belum terpenuhi. Harapannya, pada akhir tahun 2023, kita dapat meminimalisir masalah ini dan mencapai 100 persen penyelesaian terkait kependudukan dan e-KTP,” tandasnya. (Adv)

Related posts