1726 Surat Suara Pilkada yang Rusak Dimusnahkan KPU Gorontalo Utara

Proses pemusnahan surat suara pilkada yang rusak. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Selasa (26/11/2024). Foto: ist

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memusnahkan 1726 surat suara yang rusak. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor , Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, jumlah itu masing-masing terdiri dari 191 surat suara untuk Pemilihan Gubernur Gorontalo.

“153 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara yang rusak juga telah kami musnahkan,” kata Sofyan Jakfar.

Read More

Sofyan menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah melalui proses sortir sebelumnya. Kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU.

Proses pemusnahan surat suara yang rusak ini juga disaksikan sejumlah instansi atau lembaga terkait. (adv)

Related posts