GORONTALO – Sedikitnya 12 pengacara yang tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR provinsi Gorontalo, siap mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi IAIN Gorontalo .
Ketua tim pengacara kasus pelecehan, Yakop A.R Mahmud menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban.
Korban beberapa waktu lalu sudah memberikan kuasa, dan meminta untuk membantunya dalam penanganan kasus tersebut,” kata Yakop A.R Mahmud.
Ia menambahkan bahwa, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Gorontalo beberapa waktu silam, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/102/IV/2019/SIAGA-SPKT.
Menurutnya bahwa, sebelum membuat laporan ke Polda Gorontalo, pihaknya dan 11 pengacara lainnya sudah melakukan kajian, termasuk pasal yang dilanggar oleh pelaku.
“Kami sudah ada kajian hukumnya, bukti juga sudah dikumpulkan dan korban bersedia untuk menindaklanjuti perkara ini ke penegak hukum,” tegasnya.
Terhadap kasus ini, LBH PAKAR tidak bekerja sendiri, WIRE-G yang merupakan salah satu organisasi kemanusiaan juga memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Sebelumnya peristiwa keji ini terjadi pada Rabu 6 Februari 2019, saat korban sebagai mahasiswi ingin memperbaiki nilai kuliahnya kepada dosennya. setelah berkomunikasi dengan dosen tersebut lewat handphone lalu korban diarahkan untuk datang ke kos oknum dosen tersebut sekitar pukul 12.00 Wita. (rls)